Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela
MATARAM, iNews.id - Sebanyak delapan jaksa terbukti melakukan pelanggarandisiplin sepanjang perjalanan tugas pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin.
"Dari delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, lima di antaranya kami berikan hukuman kategori berat," ujar Sungarpin di Mataram, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan, jenis hukuman berat dalam pelanggaran disiplin di lingkup kejaksaan cukup beragam. Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Untuk jenis hukuman berat terhadap delapan jaksa di NTB tersebut tidak dijelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
"Yang jelas, kalau mereka tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.