Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp23,6 miliar. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Tagop didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

erdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," tulis surat dakwaan Tagop yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Padahal menurut jaksa, patut diduga uang Rp400 juta tersebut diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Ivana dan Liem menyuap Tagop agar perusahaannya mendapat proyek di Buru Selatan.

"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," kata Jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal