Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Antara
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (Foto: ANTARA)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Tipikor Ambon telah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman. Keduanya segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Pelimpahan berkas perkaranya dilakukan tadi pagi," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Bob Mahulette, Kamis (9/6/2022).

Pengadilan Tipikor Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan.

Dua tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta telah berada di Ambon. Tagop Sudarsono Soulissa ditahan di Rutan Ambon, sedangkan Johny Rynhard Kasman di Rutan Brimob Polda Maluku. 

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016 ini.

Selain Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima suap, KPK menetapkan Ivana Kwelju sebagai pemberi suap. Ivana telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal