Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Antara
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (Foto: ANTARA)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Tipikor Ambon telah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman. Keduanya segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Pelimpahan berkas perkaranya dilakukan tadi pagi," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Bob Mahulette, Kamis (9/6/2022).

Pengadilan Tipikor Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan.

Dua tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta telah berada di Ambon. Tagop Sudarsono Soulissa ditahan di Rutan Ambon, sedangkan Johny Rynhard Kasman di Rutan Brimob Polda Maluku. 

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016 ini.

Selain Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima suap, KPK menetapkan Ivana Kwelju sebagai pemberi suap. Ivana telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal