Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:46:00 WIB
Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK
Plt Bupati Sukoharjo kini dijabat Eko Sapto Purnomo setelah ditunjuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan dilakukan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jawa TengahAhmad Luthfi memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal. Proses hukum terhadap kepala daerah tidak boleh mengganggu urusan administrasi maupun kebutuhan publik.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Ahmad Luthfi seusai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja dikutip dari iNews Muria, Senin (13/7/2026).

Luthfi menjelaskan, penunjukan Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil kepala daerah mengambil alih tugas agar seluruh fungsi pemerintahan tetap berjalan selama kepala daerah menjalani proses hukum.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut