Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Putranegara Batubara
Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH alias pemecatan terhadap Bripda Mesias anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas. (Foto: iNews)

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengonfirmasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026), oknum tersebut langsung ditarik ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputus pecat. 

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan arogan kepada masyarakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal