Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut
WAKATOBI, iNews.id–Kasus penganiayaan menimpa tiga remaja di bawah umur di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan oknum anggota Polres Wakatobi.
Ketiga korban yang masih berstatus pelajar SMA tersebut berinisial AJ (16), RA (17), dan LS (17). Mereka diduga disekap selama berjam-jam, dianiaya, disetrum, bahkan salah satu korban dipaksa terjun ke laut dalam kondisi tangan diborgol.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Dua tersangka merupakan anggota Polres Wakatobi, yaitu Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga sipil," ungkap AKP Risman, Jumat (10/7/2026).
Aksi kekerasan ini terjadi secara beruntun. Korban AJ dianiaya terlebih dahulu pada malam pertama setelah dijemput paksa oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kamar kos di Kecamatan Wangi-Wangi.
Di kamar kos tersebut, AJ disekap dan disiksa. Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ; tangan AJ kemudian diborgol dan ia dibawa ke Jembatan Dermaga Marina. Di sana, korban dipaksa melompat ke dalam laut.
"Tangan saya diborgol lalu dipaksa melompat ke laut. Bersyukur saya masih bisa menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi dermaga walau tangan terikat borgol," tutur AJ.
Keesokan harinya, giliran RA dan LS yang dijemput paksa pada tengah malam oleh tersangka warga sipil. Mereka dibawa ke rumah kos yang sama, disekap, dan mengalami penyiksaan hebat sejak pagi hari.
Berdasarkan pengakuan korban dan pihak keluarga, motif di balik aksi sadis ini diduga dipicu oleh masalah setoran hasil penjualan rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku.
Korban LS membeberkan bahwa dirinya dianiaya karena menolak bekerja sama dengan Briptu Ahmad Bashari untuk mengedarkan rokok ilegal tersebut.