Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:28:00 WIB
Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui
Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH alias pemecatan terhadap Bripda Mesias anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.idBripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku telah resmi dipecat dari Polri karena terbukti menganiaya pelajar MTs hingga tewas di Kota Tual beberapa waktu lalu. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026). 

Selain dipecat, Bripda Mesias yang menyandang status tersangka kasus penganiayaan juga terancam hukuman 15 penjara. 

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, meski sudah resmi dipecat dari kedinasan Polri, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di situ. 

Irjen Dadang memastikan, proses pidana terkait aksi penganiayaan yang dilakukan MS akan terus berjalan di Polres Tual. 

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Alasan Sanksi PTDH

Irjen Dadang Hartanto menegaskan, sanksi PTDH diberikan karena MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri. 

Dalam persidangan, Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring. 

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang Hartanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut