Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:47:00 WIB
Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya dipecat dari Polri. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Institusi Polri bertindak tegas terhadap oknum anggota yang melanggar hukum. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), Selasa (24/2/2026). 

Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan MS di Kota Tual beberapa waktu lalu. 

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, sanksi PTDH diberikan karena MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri. 

Dalam persidangan, Majelis Kode Etik memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring. 

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang Hartanto. 

Meski sudah resmi dipecat dari kedinasan Polri, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti di situ. Irjen Dadang memastikan, proses pidana terkait aksi penganiayaan yang dilakukan MS akan terus berjalan di Polres Tual. 

"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut