Sebar Konten Porno Ratusan Remaja Maluku di Medsos, Pria Ambon Diadili

Antara
Terdakwa penyebaran konten pornografi remaja perempuan Maluku diadili di PN Ambon. (Foto: Antara)

Terdakwa membuat grup pada aplikasi Line dengan tujuan agar mendapat lebih banyak informasi dan yang ingin bergabung harus mengirim bukti transfer pulsa Rp100.000.

Sekitar 2019 lalu, saksi korban CA mengaktifkan akun Line miliknya dan melihat lima foto dirinya tanpa busana yang diposting terdakwa. Padahal foto-foto itu awalnya dikirim korban ke akun Facebook bernama Amelia.

Saksi korban lainnya berinisial Rs juga diberitahukan oleh reman-temannya pada Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 WIT kalau akun Instagram @BTP sementara memasang iklan foto seksi dirinya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal