Sebar Konten Porno Ratusan Remaja Maluku di Medsos, Pria Ambon Diadili

Antara
Terdakwa penyebaran konten pornografi remaja perempuan Maluku diadili di PN Ambon. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Barra Pelaury, terdakwa dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyebaran konten pornografi, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/6/2023).  Korbannya mencapai ratusan perempuan yang rata-rata masih berusia remaja.

Barra didakwa melanggar Pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Barra mempromosikan konten pornografi melalui akun Instagram @Butusupopoo. Dia mengenakan tarif Rp100.000 yang dikirim dalam bentuk pulsa ke nomor 081382754176.

"Tujuan terdakwa mengirimkan gambar korban tanpa busana dan video para korban pada akun Instagram BTP adalah agar file gambar atau foto tersebut tersebar luas melalui internet dan terdakwa mendapatkan keuntungan dan foto dan video tersebut yang mencapai Rp50 juta," kata JPU.

Setelah mengirim pulsa, pelanggan akan dimasukkan ke grup Line @BTP. Dalam grup itu, terdakwa mengirimkan sejumlah foto dan video tanpa busana milik remaja Kota Ambon.

Petualangan terdakwa berakhir setelah polisi berhasil meringkusnya di tempat kosnya di daerah Sleman, DIY, pada Februari 2023 lalu.

Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015, saat itu terdakwa dengan sengaja membuat akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis” yang bertujuan untuk repost foto-foto nuansa alam Maluku.

Kemudian pada 2019, terdakwa mengubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto perempuan asal Maluku yang dalam keadaan tanpa busana. Korbannya pun mencapai 293 orang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal