"Saat saya bertugas, kami lakukan proses lanjut dan meminta keterangan saksi ahli yang ditunjuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kesimpulannya para tersangka tidak bisa diproses lanjut karena kayu itu APL atau diambil dari wilayah yang berizin dan jika mau dijual ke luar daerah, diperbolehkan karena mereka bayar pajak," katanya.
APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.
"Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat, juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat," ucapnya.
Sebab itu, dia mengatakan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan para tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman.
"Jadi, penyidik bekerja sudah sesuai dengan tahapan dan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan polisi telah menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis dalam kasus itu. Kasus itu diawali dengan penangkapan pertama oleh personel Satuan Sabhara Polres Tanimbar yang berpatroli di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada 14 Juni 2022.
Polisi menemukan satu unit mobil truk dengan nomor polisi L 9159 NJ yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 127 potong. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, sopir yang mengangkut kayu berinisial RRM tidak dapat menunjukkan dokumen kayu sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.