Polisi Hentikan Kasus Pembalakan Liar di Tanimbar, 3 Tersangka Dibebaskan
SAUMLAKI, iNews.id - Polres Tanimbar menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar. Penghentian kasus ini setelah ada pertimbangan perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur sangkaan.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Axel Panggabean mengatakan, sebelumnya petugas menangkap ketiga tersangka bersama barang bukti kayu di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Tanimbar. Ketika itu mereja diduga akan menjual kayu diduga hasil pembalakan liar menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Identitas ketiga tersangka yaitu berinisial RMM, FR dan JM. Mereka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti serta adanya pertimbangan saksi ahli yang menjelaskan perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur sebagaimana disangkakan," ujar Axel, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya saat penetapan tersangka, dia ketika itu belum menjabat sebagai kasat reskrim.