PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Antara
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

Pada awal  2020, terdakwa V yang menyimpan sepucuk pistol dan satu dos amunisi milik mertuanya bertemu terdakwa I di Pasar Mardika. Pertemuan dilanjutkan ke rumah kontrakan terdakwa V dan menyerahkan Rp1 juta.

Pada November 2020, terdakwa VI yang bersahabat dengan Wellem Taruk dan pemilik tambang emas Atto Murib kembali mendapatkan perintah untuk mencari senpi dan amunisi. Sehingga terdakwa VI mencari saksi Milton Sialeky yang merupakan anggota TNI-AD dari Batalyon 733 (diproses pidana militer). 

“Keduanya pernah melakukan transaksi jual-beli amunisi sebanyak tiga kali,” katanya.

Pembelian pertama sebanyak 100 butir amunisi di bulan November 2020 seharga Rp500.000. Transaksi berlangsung di bawah Jembatan Merah Putih. 

Seminggu kemudian dilakukan transaksi kedua berupa pembelian 100 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter seharga Rp500.000. Transaksi ketiga pada Januari 2021, saksi Milton menjual 400 butir amunisi kaliber 5,56 Mm kepada terdakwa VI seharga Rp1 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas

57 tahun lalu

Kronologi Kontak Tembak di Nabire, Aparat Berhasil Kuasai Markas KKB

57 tahun lalu

Daftar Identitas Penumpang Pesawat Smart Air PK-SNS Jatuh di Laut Nabire

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal