PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Antara
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

Alasan pencarian senpi dan amunisi di Kota Ambon karena merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik kemanusiaan sehingga mudah untuk mencarinya. 

Selanjutnya Wellem berkenalan dengan terdakwa II. Wellem mengatakan ingin membeli senpi rakitan untuk dibawa ke lokasi penambangan emas di Nabire.

Terdakwa II lantas menghubungi seseorang bernama Iwan Touhuns yang kini berstasus DPO polisi. Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi terdakwa II dan mengabarkan ada orang yang ingin menjual senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dengan harga Rp8 juta.

Terdakwa II lantas pergi ke Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku untuk melihat senpi yang ditawarkan. Hasilnya, senpi rakitan dalam kondisi baik. 

Dia lantas menghubungi Wellem untuk mengabarkan hal tersebut. Kepada Wellem, terdakwa II mengatakan memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang dijual Rp20 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas

57 tahun lalu

Kronologi Kontak Tembak di Nabire, Aparat Berhasil Kuasai Markas KKB

57 tahun lalu

Daftar Identitas Penumpang Pesawat Smart Air PK-SNS Jatuh di Laut Nabire

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal