PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Antara
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

“Uang pembelian amunisi ini berasal dari Atto Murib,” katanya.

Kemudian terdakwa VI bertemu Wellem Tarup di depan Gereja Pantekosta pada Januari 2021 untuk menyerahkan amunisi yang dibeli dari saksi Milton kepada Wellem.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 gtahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas pembacaan surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Majelis hakim juga mengingatkan JPU untuk menghadirkan secara langsung para terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas

57 tahun lalu

Kronologi Kontak Tembak di Nabire, Aparat Berhasil Kuasai Markas KKB

57 tahun lalu

Daftar Identitas Penumpang Pesawat Smart Air PK-SNS Jatuh di Laut Nabire

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal