Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas
Advertisement . Scroll to see content

PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Kamis, 08 April 2021 - 13:49:00 WIB
PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa mengatakan, pada  Agustus 2020 bertempat di pangkalan ojek Lorgi, Desa Batumerah, Kota Ambon, terdakwa II mendapatkan senpi jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy alias Rudy, seorang anggota TNI-AU yang diproses hukum secara militer.

Dalam pertemuan di pangkalan ojek Lorgi ini juga hadir terdakwa IV yang menerima bisikan dari terdakwa III bahwa ada senjata. Dia bertanya bisa tidaknya senjata dijual sambil menunjukkan barangnya yang terselip di pinggang.
 
"Terdakwa IV sempat bertanya kepada Romy selaku terdakwa III, apakah ini merupakan senjata kerusuhan. Senpi ini disepakati penjualannya sebesar Rp5 juta," kata JPU.

Kemudian terdakwa IV pergi ke Pasar Arumbai Mardika menemui La Ade dan menawarkannya seharga Rp6,5 juta. Tetapi pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta dimana terdakwa IV menyisihkan Rp500.000 untuk dirinya. Dia lalu kembali ke pangkalan ojek Lorgi menyerahkan Rp3 juta kepada terdakwa III.

Sisa pembayaran Rp3 juta kemudian diserahkan terdakwa I La Ade kepada terdakwa IV keesokan harinya di Pasar Arumbai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut