Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Pria yang memerkosa bocah 5 tahun di Maluku Tengah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/8/2022) pukul 18:00 WIT.

"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," kata JPU.

Korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa. Namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah dan mengintip aksi tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

57 tahun lalu

2 Bocah Perempuan Terseret Arus Sungai Pancarglagas Probolinggo, 1 Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal