Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga Kabupaten itu di antaranya, Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Menurutnya, langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat capaian penegasan batas desa secara nasional masih rendah.
"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ucap La Ode Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan data tahun 2026, batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa. Sementara itu, tiga kabupaten di Sultra yang menjadi lokasi program masih mencatatkan progres 0 persen.
La Ode menegaskan, penegasan batas desa memiliki peran penting tidak hanya untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga mendukung integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, hingga peningkatan pelayanan publik.