Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Pria yang memerkosa bocah 5 tahun di Maluku Tengah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNews.id - Pria berinisial DJ, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan 5 tahun dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU, Selasa (6/12/2022).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

57 tahun lalu

2 Bocah Perempuan Terseret Arus Sungai Pancarglagas Probolinggo, 1 Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal