AMBON, iNews.id - Seorang pelakupencabulan di Ambon, Maluku dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku, Ronaldo Leleury (45) melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 164 Ayat (1) KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara," katanya, Jumat (19/6/2020).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara daring dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul. Dia didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.
Selain tujuh tahun penjaram jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.