Pelaku Pencabulan di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah. Sementara terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban. Saksi curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari.

Dia lantas bertanya pada korban. Saksi lalu menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakek korban.

Aksi terdakwa ini sudah dilakukan tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal