Pelaku Pencabulan di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah. Sementara terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban. Saksi curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari.

Dia lantas bertanya pada korban. Saksi lalu menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakek korban.

Aksi terdakwa ini sudah dilakukan tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal