Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah. Sementara terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.
Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban. Saksi curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari.
Dia lantas bertanya pada korban. Saksi lalu menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakek korban.
Aksi terdakwa ini sudah dilakukan tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.