"Terdakwa memanjakan korban dengan memberikan uang untuk membayar uang komite sekolah, makan bakso, uang fotocopy tugas sekolah, dan memberikan kesempatan korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary, memberikan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa menyesali perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya mendengarkan pembacaan putusan hakim.