Namun demikian, lanjut Manahan, pemohon tidak mengajukan bukti yang menerangkan terkait status perkawinan Raushan Fikri. Karena berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih”.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, alat bukti yang diajukan pemohon belum cukup dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Raushan Fikri Konoras adalah benar pemilih di bawah umur yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin," katanya.
"Andaipun Raushan yang didalilkan sebagai pemilih di bawah umur dan tidak berhak untuk memilih, ternyata menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin, fakta tersebut tidak cukup memberikan alasan kepada Mahkamah untuk dapat memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS a quo,” katanya melanjutkan.
Selanjutnya, Manahan membacakan pertimbangan hukum terhadap pemilih pada kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah yang terbukti menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, TPS yang memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan PSU yakni, TPS 01 (sebanyak 2 pemilih), TPS 05 (sebanyak 6 pemilih), TPS 06 (sebanyak 2 pemilih), dan TPS 12 (sebanyak 2 pemilih), kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
"Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun oleh karena berdasarkan perhitungan Mahkamah atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, Mahkamah memandang tidak perlu untuk dilakukan PSU,” katanya.