Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Nilai Materi Gugatan atas PSU Pilkada Boven Digoel Keliru
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Jumat, 05 September 2025 - 14:51:00 WIB
Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel
Kuasa hukum optimistis Rony Omba-Marlinus tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon nomor urut 3 PilkadaKabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus diyakini tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Keyakinan ini muncul setelah adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diperkirakan bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin, menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9/2025) pihaknya telah menyampaikan bantahan resmi atas keterangan para pemohon. Said menegaskan permohonan yang diajukan bukan ranah kewenangan MK.

"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said Salahuddin saat dimintai wawancara, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Said mengungkapkan pasangan Rony Omba-Marlinus menang telak dengan selisih 21 persen atas rival politiknya. Dia menegaskan syarat pengajuan PHPU tidak terpenuhi karena jumlah penduduk Boven Digoel kurang dari 250 ribu jiwa.

"Karena jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel itu kurang dari 250 ribu jiwa, maka selisihnya (suara) maksimal 2% (untuk bisa mengajukan PHPU)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut