MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon Nomor Urut 3 terkait Pilwalkot Ternate

Riezky Maulana
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan terkait permohonan PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh. Putusan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021). 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang didampingi delapan hakim lain.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat Mahkamah terkait dalil partisipasi pemilih Pilwalkot Ternate mencapai 100 persen di TPS 6 Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, TPS 8 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan. Kemudian, TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan serta TPS 21 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.

"Menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan lebih lanjut sehingga tidak meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.

Selanjutnya, Arief membacakan pertimbangan Mahkamah terkait dalil pemohon bahwa pada TPS 05 Kelurahan Makassar Timur ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Mahkamah berpendapat mengenai dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, setelah memeriksa bukti berupa Formulir A.3-KWK (DPT), Formulir Model C, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir Model C, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

8 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Asrama Haji Ternate, 4 Mobil Damkar Dikerahkan

11 bulan lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

11 bulan lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

12 bulan lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal