JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh. Putusan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021).
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang didampingi delapan hakim lain.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat Mahkamah terkait dalil partisipasi pemilih Pilwalkot Ternate mencapai 100 persen di TPS 6 Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, TPS 8 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan. Kemudian, TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan serta TPS 21 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.
"Menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan lebih lanjut sehingga tidak meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.
Selanjutnya, Arief membacakan pertimbangan Mahkamah terkait dalil pemohon bahwa pada TPS 05 Kelurahan Makassar Timur ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Mahkamah berpendapat mengenai dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, setelah memeriksa bukti berupa Formulir A.3-KWK (DPT), Formulir Model C, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir Model C, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan.