Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon Nomor Urut 3 terkait Pilwalkot Ternate

Senin, 22 Maret 2021 - 21:14:00 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon Nomor Urut 3 terkait Pilwalkot Ternate
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan terkait permohonan PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah menemukan fakta, pemilih atas nama Ismail Makassar, Intan Febriani Putri, dan Hasni Suleman hanya tercantum pada  Formulir Model C. Selanjutnya, Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tak menandatangani Formulir Model C. Lalu, dari Daftar Hadir Pemilih TPS 05, pemilih atas nama Asrianti dan Ahmad Sahamming hanya tercantum pada Formulir Model C.

Selanjutnya, Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tidak menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 06. Pemilih atas nama Noni Husen hanya tercantum pada Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 Nomor urut 32 dan juga menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 01 Nomor Urut 190. Kedua pemilih tersebut memiliki NIK, nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama, serta terdapat kemiripan tanda tangan.

"Selanjutnya, terhadap pemilih atas nama Aman A Gani dan Sulastri, meskipun Mahkamah menemukan adanya ketidaksamaan tanda tangan pada kedua formular daftar hadir tersebut di atas, namun nama, NIK, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama untuk masing-masing pemilih. Mahkamah meyakini bahwa pemilih atas nama Aman A Gani dan Sulastri telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Arief. 

Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum, terkait pemilih di bawah umur yang didalilkan pemohon, antara lain di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih di bawah umur atas nama Raushan Fikri Konoras, belum menikah, DPT Nomor Urut 112, yang datang memilih dan mencoblos pada 9 Desember 2020 dan dibenarkan oleh Petugas KPPS TPS 01 Kelurahan Marikrubu dan saksi Paslon Nomor Urut 3. 

Mahkamah berpendapat, berdasarkan bukti P-45A berupa Formulir Model A.3-KWK TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih atas nama Raushan Fikri Konoras terdaftar dengan DPT Nomor Urut 112. Selanjutnya berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 8271032707070076 atas nama Kepala Keluarga Roslan Usman Konoras, Raushan Fikri Konoras lahir pada tanggal 04-09-2005. Karena itu, pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, Raushan Fikri Konoras belum berumur 17 tahun serta masih tercatat sebagai pelajar di SMPN 1 Kota Ternate. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut