Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.

Sebelumnya, terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja. Dia ditangkap pada Senin, (22/1/2002) sekitar pukul 15.30 WIT di rumahnya Desa Tulehu.

Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa. Dia juga mengakuinya pada pagi hari telah menjual ganja kepada seorang laki-laki yang tidak dia kenalnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna cokelat dengan total 250,42 gram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal