Miliki Ratusan Gram Ganja Kering, Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Sidang online pengedar ganja di Ambon, Maluku, Selasa . (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Seorang pengedarganja kering di Ambon, Maluku dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pelaku memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika dengan barang bukti 249 paket ganja seberat 250,42 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sechretchil Pentury menuntut Baharudin Jouronga (25) karena melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan. Dia didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal