"Saat ini kita masuk klaster ketiga, yakni bukan lagi dari keluarga tetapi menyebar ke tetangga,” katanya.
Hal ini menurutnya sangat berbahaya dan harus diantisipasi, karena faktor teritori wilayah Ambon yang kecil dan terbatas. Pemkot Ambon telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti SDM, fasilitas serta sarana dan prasarana pendukung pengusulan status PSBB.
Setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan, seperti jumlah dan kasus Covid-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Untuk ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, telah diperhitungkan setelah berkoordinasi dengan Bulog dan distributor kebutuhan pokok di Ambon.
Selain itu, kesiapan keuangan daerah untuk tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.
"Segi kesiapan keuangan kita telah siap karena seluruh kegiatan fisik di tahun 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.
Sedangkan syarat keempat, yakni kesiapan dari segi keamanan, karena PSBB butuh prasyarat penegakan hukum. "PSBB bukan untuk pelarangan, tetapi pembatasan aktivitas sosial untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Richard.