AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam rapat dengan Pemprov Maluku, kita telah mengusulkan status PSBB di Ambon. Pemprov akan meneruskannya kepada pemerintah pusat, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (28/4/2020).
Richard mengatakan, usulan status PSBB cukup beralasan karena merunut data Kementerian Kesehatan, Kota Ambon sudah memasuki zona merah. Meski dari jumlah pasien positif corona belum banyak, secara kualitas sangat berbahaya.
“Karena Kota Ambon wilayahnya sangat kecil dan padat penduduk,” katanya.
Dari pendekatan kualitatif, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga, sehingga harus diantisipasi secara dini. Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, klaster kedua dari transmisi lokal dari pelaku perjalanan kepada keluarga.