Masuk Zona Merah, Pemkot Ambon Ajukan Status PSBB

Antara
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dalam rapat dengan Pemprov Maluku, kita telah mengusulkan status PSBB di Ambon. Pemprov akan meneruskannya kepada pemerintah pusat, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (28/4/2020).

Richard mengatakan, usulan status PSBB cukup beralasan karena merunut data Kementerian Kesehatan, Kota Ambon sudah memasuki zona merah. Meski dari jumlah pasien positif corona belum banyak, secara kualitas sangat berbahaya.

“Karena Kota Ambon wilayahnya sangat kecil dan padat penduduk,” katanya.

Dari pendekatan kualitatif, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga, sehingga harus diantisipasi secara dini. Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, klaster kedua dari transmisi lokal dari pelaku perjalanan kepada keluarga.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal