Kemudian staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena. PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, dan Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.
Berikutnya Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama, dan Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai penerima suap dan Amri, karyawan swasta sebagai pemberi suap.
Diduga Richard Louhenapessy menerima suap dari penerimaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).