KPK Panggil 19 Saksi Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon, Ada Kepala Dinas, PNS hingga Swasta

Antara
Arie Dwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Kemudian staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena. PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, dan Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.

Berikutnya Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama, dan Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai penerima suap dan Amri, karyawan swasta sebagai pemberi suap.

Diduga Richard Louhenapessy menerima suap dari penerimaan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal