KPK Panggil 19 Saksi Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon, Ada Kepala Dinas, PNS hingga Swasta

Antara
Arie Dwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Para saksi diperiksa di markas Brimob Polda Maluku.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2022).

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat. Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy. Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette. 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy. Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.

Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan 2012-Mei 2021 Lucia Izaak. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal