Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas. (ANTARA/daniel)

"Perbuatan terdakwa membuat negara khususnya di Kabupaten MBD mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih. Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena berstatus sebagai Sekda aktif," katanya.

Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan anak serta istri.

Diketahui, pada tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Setda Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih. Tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp11 miliar.

JPU menyebut, sesuai mekanisme pencairan dana, maka saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku pengguna anggaran.

Kemudian berdasarkan surat permintaan pembayaran, saksi menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MBD.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal