Lapas Ternate Usulkan 175 Napi Terima Remisi Lebaran, 10 Terpidana Korupsi

Antara
Lapas Ternate mengusulkan 175 napi menerima remisi lebaran atau Idul Firi 1444 Hijriah. Sebanyak 10 di antaranya terpidana korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 175 narapidana (napi) untuk mendapat remisi khusus pada lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Serstusan napi itu dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif.

Dari 175 napi yang diusulkan itu terdapat 10  napi kasus korupsi. Sedangkan 61 napi lainnya merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika.

"Kami mengusulkan sebanyak 175 orang narapidana untuk dapat remisi hari raya Idul Fitri 1444/Hijriah," kata Kepala Lapas Kelas II A Ternate Dedy Setiawan, Minggu (10/4/2023).

Dia mengungkapkan, jumlah napi di Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 261 napi. Hanya 175 napi yang diusulkan menerima remisi khusus, karena sisanya belum diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.

"86 napi belum diusulkan karena belum menjalani 6 bulan masa pidana dan kemudian masuk register B3," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok

57 tahun lalu

Ratusan Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Termasuk Yana Mulyana dan Setya Novanto

57 tahun lalu

Kendalikan Narkoba dari Dalam Penjara, Napi Lapas Tanjung Gusta Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Kelompok Pasber Tebar Teror di Banjarmasin, Ternyata Dipimpin Napi dari Dalam Lapas

57 tahun lalu

866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal