Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas. (ANTARA/daniel)

Setelah verifikasi pihak BPKAD dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi, BPKAD lalu mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dari SP2D tersebut anggaran perjalanan dinas pada pos Setda dicairkan ke rekening kas Setda oleh BPDM cabang MBD.

Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp10,7 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp11.768.000.000.

Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas. Bahkan, sebagian dana malah diminta terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Herman Koedoeboen.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal