Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MDB) Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsiperjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Asmin Hamja, Senin (10/4/2023). 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,39 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap, hal memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal