Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan

Antara
Ilustrasi mantan kades di Timor Tengah Utara dieksekusi kejaksaan usai ditetapkan jadi terpidana korupsi dana desa. (Foto: Ist)

Selain itu, terpidana juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih.

Dia menambahkan, jaksa eksekutor juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 berpelat nomor F1278, sebidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20 x 20 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15 m2, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 m2 sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp245 juta lebih.

"Apabila bila tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun," kata Abdul Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal