Modus Proyek Fiktif, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp474 Juta

Azhari Sultan
Mantan Kepala Desa Pematang Raman inisial A saat memakai rompi tahanan Kejari Muarojambi atas dugaan korupsi anggaran dana desa. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menangkap mantan Kepala Desa Pematang Raman di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi inisial A. Dia ditangkap terkait korupsiDana Desa Rp474 juta.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya negera dirugikan sebesar Rp474 juta,"  kata Plh Kepala Kejari Muarojambi Andy Sasongko, Jumat (1/4/2022).

Andy menjelaskan, modus yang dilakukan A adalah proyek fiktif. Anggaran sudah dicairkan namun tidak ada realisasi pengerjaan.

Menurut Andy, A ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan bidang pidana khusus yang dipimpin oleh kepala seksi bidang intelijen. Usai ditangkap, A dititipkan di Rutan Polres Muarojambi.

"A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sebagai tersangka, A dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal