Korupsi Dana Desa Rp785 Juta Lebih, Mantan Kades Dieksekusi Kejaksaan

Antara
Ilustrasi mantan kades di Timor Tengah Utara dieksekusi kejaksaan usai ditetapkan jadi terpidana korupsi dana desa. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengeksekusi Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Benanain B. Dia menjadi terpidana korupsidana desa yang merugikan negara lebih dari Rp785 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, eksekusi ini terkait proses hukum mantan Kepala Desa Benenain B dalam kasus korupsi dana desa TA 2017-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp785.427.000.

"Tim eksekutor pada Kejari TTU sudah mengeksekusi badan terhadap mantan Kepala Desa Benenain B Yulius Kolo akhir pekan lalu," ujarnya Selasa (3/5/2022).

Menurutnya, proses eksekusi dilakukan setelah Kejari TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang. Putusan ini menyatakan perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal