Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga dan Infrastruktur Pangkalan TNI-AL IX

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembebasan lahan untuk rencana pembangunan dermaga dan sarana infrastruktur pendukung operasional Pangkalan TNI-AL IX di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk, Ambon tengah disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

"Dalam penyelidikan jaksa, dan sejauh ini masih dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Rabu (10/2/2021).

Dia mendambahkan, hingga awal pekan ini, sudah ada lima orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mereka yakni YNT, raja (kepala desa) Tawiri dan JT selaku mantan raja. 

Selanjutnya ada pemilik lahan berinisial JRT, kepala urusan umum Desa Tawiri, SR. Terakhir MAP selaku kepala urusan pemerintahan desa.

Penyelidikan terhadap saksi dilakukan jaksa penyidik IGD Widhartama, YE Almahdaly dan Novita Tatipikalawan. Mereka menyodorkan belasan hingga puluhan pertanyaan pada waktu yang berbeda-beda.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Penyebab Kematian Tamtama TNI AL, Keluarga Terkejut saat Buka Peti Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal