Hari Raya Natal, 186 Napi Lapas Ambon Terima Remisi

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

“Pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” katanya.

Rincian 186 napi tersebut di antaranya kasus kesusilaan satu orang, pembunuhan dan pencurian masing-masing11 orang, penipuan dan KDRT masing-masing dua orang, narkoba 63 orang, perl anak 76 orang, lakalantas tujuh orang, dan lain-lain 13 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada. 

Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas. Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal