Hari Raya Natal, 186 Napi Lapas Ambon Terima Remisi

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sebanyak 186 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus Natal 25 Desember 2020. Semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.

Remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon, Jumat (25/12/2020). Sampai hari ini, jumlah napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 392 orang. 

“Jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang,” katanya. 
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal