Dugaan Barang Bukti Palsu, Eks Terpidana Korupsi Laporkan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual

Antara
Ilustrasi mantan terpidana korupsi laporkan 11 oknum jaksa Kejari Tual ke Polda Maluku. (Foto: ist)

Sebelumnya Aziz dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.

Dijelaskan pula, pada tingkat pengadilan negeri dia dihukum 2 tahun. Jaksa lantas tidak puas ajukan banding lalu diputus 4 tahun. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung diturunkan jadi 2 tahun.

Aziz yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini ditandatangani pada Juni 2008. Namun selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal