AMBON, iNews.id - Aziz Fidmatan, mantan terpidana korupsi melaporkan 11 jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual ke Kapolda Maluku. Pelaporan atas dugaan pemalsuandokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon 6 tahun lalu.
Aziz mengatakan, sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikan kepada polisi sejak 27 Januari lalu.
"Terkait dengan dugaan surat perjanjian palsu yang digunakan oknum jaksa dan hakim di dalam memutuskan perkara ini. Saya lakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang merugikan saya dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Aziz Fidmatan, mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemkot Tual, Selasa (22/3/2022).
Dia menyebutkan, 11 terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.
"Saya minta supaya pihak-pihak yang terlapor dari jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi untuk menjelaskan dari mana dia memeroleh barang bukti ini yang merugikan saya," katanya.