"Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada September dan Oktober 2008," ujarnya.
Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.
Berdasarkan bukti yang di dalam fakta persidangan dari PLT Dinas pendidikan dan kebudayaan, barang bukti ini tidak pernah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku alias palsu.
"Yang benar panitia menandatangani itu pada Oktober 2008,” ucapnya.
Dengan sudah terlapornya 11 jaksa yang merugikannya, Aziz berharap pihak berwenang segera memproses laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual-Maluku Tenggara Dicky Darmawan mengatakan laporan dari mantan ASN ini hak penuh dan tindakan yang benar.
"Mengenai laporan yang bersangkutan ke Polda Maluku ini tindakan yang benar karena negara kita adalah negara hukum dan merupakan hak hukum yang bersangkutan," kata Darmawan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Aziz ini upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.