Dugaan Barang Bukti Palsu, Eks Terpidana Korupsi Laporkan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual

Antara
Ilustrasi mantan terpidana korupsi laporkan 11 oknum jaksa Kejari Tual ke Polda Maluku. (Foto: ist)

"Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada September dan Oktober 2008," ujarnya.

Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.

Berdasarkan bukti yang di dalam fakta persidangan dari PLT Dinas pendidikan dan kebudayaan, barang bukti ini tidak pernah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku alias palsu.

"Yang benar panitia menandatangani itu pada Oktober 2008,” ucapnya.

Dengan sudah terlapornya 11 jaksa  yang merugikannya, Aziz berharap pihak berwenang segera memproses laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual-Maluku Tenggara Dicky Darmawan mengatakan laporan dari mantan ASN ini hak penuh dan tindakan yang benar.

"Mengenai laporan yang bersangkutan ke Polda Maluku ini tindakan yang benar karena negara kita adalah negara hukum dan merupakan hak hukum yang bersangkutan," kata Darmawan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Aziz ini upaya-upaya hukum yang disiapkan oleh undang-undang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal