BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ada temuan, maka Inspektorat kabupaten/kota memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuannya.

Selain itu masih ada regulasi ketika ada temuan di bidang administrasi maupun kerugian keuangan negara. Kasus tersebut diberikan surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan waktu dua tahun untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.

"Inspektorat pada 2020 agak kewalahan dengan masalah pelaksanaan pengawasan terkait kebijakan recofusing anggaran yang harus diaksanakan untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Venty.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bone, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal