Padahal masing-masing sudah memiliki tugas dan fungsinya. Imbasnya, tingkat kepercayaan terhadap raja atau kepala desa berkurang.
"Dari aspek keamanan dan hukum, kita menyampaikan apresiasi kepada kajari dan Polda Maluku serta jajarannya di beberapa daerah seperti di Kota Tual, ternyata ada satu kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Maluku, Venty Riupassa mengatakan, kewenangan melakukan pemeriksaan ini sebetulnya ada di kabupaten/kota, khusus untuk masalah DD.
"Maka di saat ada pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Maluku, maka dikembalikan ke kabupaten dan kota," ujarnya.
Terkait mekanisme pemeriksaan di Inspektorat, terkadang masyarakat tidak mengetahui. Akibatnya banyak yang merasa tidak puas.