BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

Padahal masing-masing sudah memiliki tugas dan fungsinya. Imbasnya, tingkat kepercayaan terhadap raja atau kepala desa berkurang.

"Dari aspek keamanan dan hukum, kita menyampaikan apresiasi kepada kajari dan Polda Maluku serta jajarannya di beberapa daerah seperti di Kota Tual, ternyata ada satu kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Maluku, Venty Riupassa mengatakan, kewenangan melakukan pemeriksaan ini sebetulnya ada di kabupaten/kota, khusus untuk masalah DD.

"Maka di saat ada pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Maluku, maka dikembalikan ke kabupaten dan kota," ujarnya.

Terkait mekanisme pemeriksaan di Inspektorat, terkadang masyarakat tidak mengetahui. Akibatnya banyak yang merasa tidak puas.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bone, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal