BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan pendamping di Maluku banyak yang tidak difungsikan dengan baik dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Akibatnya sering muncul persoalan hukum terkait dana desa.

"Setelah dilakukan evaluasi lima tahun, ternyata terjadi banyak persoalan dari aspek keamanan maupun hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra , di Ambon, Kamis (8/10/2020).

Dia menambahkan, fakta-fakta tersebut selalu ditemukan anggota DPRD Maluku saat melakukan kunjungan pengawasan maupun melaksanakan agenda reses. Resistensi keamanan akibat semua orang saling berebutan ingin menjadi kepala desa.

"Akibatnya terjadi konflik yang muncul di desa-desa," katanya.

Kondisi ini disebabkan besarnya anggaran pemerintah yang masuk ke desa berupa DD maupun ADD. Belum lagi termasuk dana pembagian hasil pajak.

Sementara BPD, pendamping desa maupun para kepala urusan (kaur) di desa tidak difungsikan secara baik. Ketika ada pelaporan yang dilakukan oleh desa itu biasa diambil-alih oleh BPMD yang ada di kabupaten/kota.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bone, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal